Reporter Majalah Papadaan – Menyokong sirkulasi keuangan KMKM, Badan Pengawas Harian-Dewan Pengurus KMKM kabinet Tuntung Pandang bersama Badan Kehormatan dan sebagian partisipan KMKM terkait mengadakan rapat tertutup di aula wisma KMKM, Rabu (28/08). Dalam rangka mengesahkan rencana pembuatan badan usaha Rumah Makan, beberapa poin berkenaan dengan hal tersebut telah berhasil mencapai kata mufakat.
Hasil keuntungan dari Mediator KMKM dan iuran wajib TEMUS kekeluargaan menjadi poin pertama yang dibahas. Nantinya dana yang didapat akan dipakai sebagai modal awal rumah makan. Pula juga dibahas perihal iuran wajib tahunan bagi warga KMKM agar turut ditekan lagi penarikannya, yang mana dapat meringankan beban pembiayaan dalam acara untuk setahun kedepannya.
Poin kedua yang disahkan adalah pembagian laba bersih rumah makan kedepannya yang terkelompokkan dalam 3 bagian: untuk staf pengelola, keperluan rumah makan dan penyaluran ke dalam keuangan KMKM itu sendiri.
Hal berikutnya yang dibahas ialah lokasi terpilih terletak di dekat halte bus, daerah Hay Sabi’. Kemudian tentang standar kebersihan, kerapian dan kenyamanan serta kualitas rasa hidangan bagi para pengunjung diharapkan selalu diperhatikan dan dijaga oleh para staf pengelola.
Setelah merampungkan hal di atas, perkiraan munculnya beberapa kemungkinan adanya kerugian bagi berbagai pihak juga dibahas, setelah itu pencarian solusinya tak diluputkan dalam rapat ini.
“Seperti orang yang memancing, dia itu harus berani mengambil resiko dari terkena basahnya.” Ucap Yusuf Ibrahim, Lc. salah satu senior KMKM yang turut berhadir. Setidaknya ada tiga hingga empat opsi yang diyakini dapat menjadi solusi terbaik untuk mengatasi kerugian yang tak terduga.
Perlu diketahui, poin-poin hasil rapat nantinya akan dimasukkan ke dalam undang-undang AD/ART pada sidang lanjutan yang akan datang.
Rapat pun ditutup dengan sesi foto bersama seusai pembacaan do’a, bertawakkal kepada Allah Ta’ala agar berkenan memudahkan rencana demi rencana yang telah diniatkan baik oleh para hadirin.
Reporter: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Damiri Salim